| Home | Bacaan Harian | Support Renungan Pagi | Renungan Minggu Ini | Kisah Para Kudus | Katekese Iman Katolik | Privacy Policy |

CARI RENUNGAN

>

Seri Liturgi: MENGENAL MISA KRISMA

KATKIT (Katekese Sedikit) No. 217

Seri Liturgi
MENGENAL MISA KRISMA

Syalom aleikhem.
Bicara tentang Misa Konselebrasi, engkau perlu tahu Misa Krisma. Dalam Sakramen Penguatan, orang Katolik diurapi dengan minyak yang dinamai “Krisma”. (Ingat, Krisma itu nama minyak, bukan nama sakramen!) Minyak Krisma diberkati secara khusus dalam suatu Misa yang disebut “Misa Krisma”. Yang dapat memberkati Minyak Krisma hanyalah uskup. Jangan lupa, Misa Krisma bukan Misa untuk menerimakan Sakramen Penguatan, melainkan Misa untuk memberkati Minyak Krisma.

Misa Krisma diadakan setahun satu kali di setiap keuskupan, artinya Minyak Krisma diberkati setahun satu kali. Misa itu harus dipimpin seorang uskup, diadakan pada Kamis Putih pagi di gereja katedral. Di beberapa keuskupan, Misa Krisma dirayakan hari Rabu sebelum Kamis Putih karena alasan jarak paroki-paroki yang jauh. Dalam Misa Krisma, uskup memberkati tiga minyak: (1) Minyak Krisma, (2) Minyak Katekumen, (3) Minyak Orang Sakit. Ketiga minyak lalu dibawa oleh para pastor ke paroki-paroki sekeuskupan.

Dalam Misa Krisma, ada pembaruan janji presbiterat/imamat. Para presbiter/imam seluruh keuskupan berkumpul dalam Misa itu dan berkonselebrasi dengan Yang Mulia Bapa Uskup. Betapa agung menyaksikan banyak imam berpakaian presbiterat lengkap dan merayakan Misa dalam rombongan besar serta mengulangi janji imamat mereka. Suatu konselebrasi yang agung.

Di keuskupanmu, kapan ada Misa Krisma? Tanyakanlah pada pastor.

Rev. D. Y. Istimoer Bayu Ajie
Katekis Daring

terima kasih telah mengunjungi renunganpagi.id, jika Anda merasa diberkati dengan renungan ini, Anda dapat membantu kami dengan memberikan persembahan kasih. Donasi Anda dapat dikirimkan melalui QRIS klik link. Kami membutuhkan dukungan Anda untuk terus menghubungkan orang-orang dengan Kristus dan Gereja. Tuhan memberkati

renunganpagi.id 2024 -

Privacy Policy